KBR, Jakarta - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menolak tawaran Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang telah menyiapkan tempat alternatif untuk ibadah Natal 2014.
Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman yang menyatakan GKI Yasmin legal dan boleh digunakan untuk beribadah. Kata dia, jika Bima tetap menyegel, berarti politisi PAN itu meneruskan tindakan ilegal walikota sebelumnya.
"Kan yang dia maksud proses itu kan penyegelan, sedangkan penyegelan itu ilegal, masa ada kepala daerah mau meneruskan sebuah tindakan yang ilegal. Ini yang harus digarisbawahi tindakan penyegelan adalah tindakan yang ilegal, melawan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI, 25 Desember akan menjadi panggung untuk menilaI siapa Bima Arya," kata Bona kepada KBR.
Pemerintah Kota Bogor memastikan tidak akan membuka segel gereja GKI Yasmin. Walikta Bogor Bima Arya Sugiarto mengklaim pemerintah memiliki landasan kuat untuk tak membuka gereja tersebut.
Namun, pemerintah kata Bima, masih membuka komunikasi dengan jemaat gereja. Sementara terkait persiapan Natal nanti, Bima Arya menyediakan tempat bagi para Jemaat GKI Yasmin untuk melakukan kebaktian. Sehingga para jemaat tidak lagi melakukan kebaktian secara sembunyi-sembunyi seperti tahun lalu.
Editor: Antonius Eko