KBR, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, diminta menyediakan tempat sampah sebanyak-banyaknya untuk menegakan kebersihan selain denda material.
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna mengatakan, pemkot Bandung Bandung harus membangun sistemnya terlebih dahulu. Dia mencontohnya, masyarakat banyak yang kebingungan membuang sampah karena tak ada fasilitasnya.
”Selain tempat sampah sebanyak-banyaknya, petugas sampahnya pun harus lebih giat lagi membangun sistemnya, karena dia bilang sampah dikumpulin tidak diangkat-angkat kotor lagi,” kata yayat.
Sebelumnya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil serius menegakkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Bandung.
Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, mulai Senin (1/12), akan diberlakukan denda bagi siapa saja, baik wisatawan maupun warga Kota Bandung, yang membuang sampah sembarangan.
Menurut Emil, denda mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 50 Juta. Dia mencontohkan, jika membuang puntung rokok dan plastik, akan dikenai denda mulai Rp 1 juta dan maksimal sampai Rp 5 juta.
Editor: Antonius Eko