KBR, Bandung - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat mengancam mendatangi rumah dinas Gubernur Ahmad Heryawan. Hal itu akan terjadi jika gubernur tak mengumumkan besaran insentif upah minimum kota (UMK) akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), Jumat (19/12).
Menurut salah satu pimpinan buruh dari SPSI 92, Adjat Sudrajat, beberapa kali aksi unjuk rasa damai terkait tuntutan ditetapkan besaran intensif UMK dianggap tidak mempan untuk memaksa gubernur mendatangi buruh.
"Kami atas nama pribadi dan seluruh jajaran ketua ketua serikat buruh, serikat pekerja seluruh peserta aksi siap dipanggil atau pun ditahan di Polda Jawa Barat," ujarnya saat berorasi di Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponogoro, Bandung, Jumat (19/12).
Adjat Sudrajat mengatakan hari ini merupakan tenggat waktu yang ditentukan buruh kepada gubernur Jawa Barat mengumumkan besaran intensif UMK senilai 2,58 persen dari rekomendasi upah yang telah ditetapkan. Adjat menegaskan tidak ada alasan lagi bagi gubernur menolak bertemu dengan buruh.
Editor: Antonius Eko