KBR,Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti sabu sebanyak 2.973 gram dan ganja 49.982 kilogram, Selasa (9/12) siang.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN wilayah Sumut, Joko Susilo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama Oktober hingga September 2014.
Barang bukti ganja diamankan di Jalan Medan-Binjai Aceh Simpang Pangkalan Susu Kec. Brandan Barat Kab. Langkat. Sementara barang bukti sabu diamankan di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dari hasil tangkapan di dua tempat tersebut, selain barang bukti, BNN juga mengamankan lima orang tersangka yang berstatus sebagai kurir.
"Untuk barang bukti ganja dibawa tersangka dari Banda Aceh untuk diedarkan di Medan, sementara sabu dibawa dari Malaysia. Dan barang bukti ini dimusnahkan, agar proses penyidikan naik menjadi tahap II (P21) di kejaksaan," jelasnya kepada wartawan.
Para tersangka sendiri dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, guna memperkecil gerak peredaran narkotika, BNN akan lebih mengedepankan tindakan rehabilitasi, selain upaya berupa tindakan pencegahan terus dilakukan.
Editor: Antonius Eko