KBR, Jakarta - Jemaat Ahmadiyah di Banjar, Jawa Barat, mendesak pemerintah kota membuka kembali masjid Istiqomah milik mereka. Masjid itu disegel sejak 2011 berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) dari walikota sebelumnya.
Mubaligh Ahmadiyah, Mukhlis Ahmad, menjelaskan masjid di Jalan Raya Pangandaran itu adalah satu-satunya masjid milik Ahmadiyah di Banjar. Sehingga, selama 3 tahun terakhir, 30-an jemaat harus beribadah ke kota lain seperti Ciamis.
"Kami minta, kami mohon, sesuai dengan anjuran dari tim penanganan supaya walikota merevisi perwal atau mencabut," ujar Mukhlis ketika dihubungi KBR, Jumat (5/12) pagi.
"Karena itu hak kami. Karena kami punya hak sesuai undang-undang untuk beribadah dan sebagainya. Itulah alasan kami," jelas Mukhlis lagi.
Mukhlis mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat yang kedua kepada walikota, Kamis (4/12). Sementara surat pertama yang dilayangkan bulan lalu tidak mendapatkan respon. Usaha untuk bertemu walikota pun belum membuahkan hasil.
"Sampai sekarang belum ada jawaban. Yang menjawab sekretaris pribadi walikota," kata Mukhlis.
Mukhlis menambahkan pihaknya akan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandung untuk merumuskan langkah selanjutnya, Jumat (5/12).
Editor: Antonius Eko