KBR, Bandung - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan setiap dua pekan sekali terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan di Bandung usai dikabulkannya pembebasan bersyarat. Wajib lapor itu harus dilakukan Pollycarpus selama satu tahun mendatang.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Giri Purbadi pada masa wajib lapor itu Pollycarpus tidak boleh melanggar aturan sehingga berdampak dicabut masa pembebasan bersyaratnya.
"Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran, tidak boleh melanggar sama sekali. Sedikit melakukan pelanggaran ya dicabut masa pembebasan bersyaratnya. (Keluar negeri bagaimana?) Nggak boleh, mesti diam di sini ya," ujarnya kepada KBR di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Bandung, Senin (1/12).
Giri Purbadi mengatakan wajib lapor bekas pilot Garuda Indonesia itu dihitung mulai 29 November 2014. Giri menyebutkan pelaporan ke Badan Pemasyarakatan oleh Pollycarpus itu harus dilakukan sampai dengan 29 November 2015.
Pada 29 November 2014, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus, keluar dari Penjara Sukamiskin, Bandung. Itu disebabkan pembebasan bersyarat yang diajukannya dikabulkan usai menjalani setengah masa hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung yaitu 14 tahun penjara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
2 Pekan Sekali Pollycarpus Wajib Lapor
KBR, Bandung - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan setiap dua pekan sekali terpidana pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan di Bandung usai dikabulkannya pembebasan bersyarat. Wajib lapor itu harus dilak

NUSANTARA
Senin, 01 Des 2014 19:57 WIB


Allan Nairn, munir, HAM, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai