KBR68H, Medan - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi terhadap 1600-an narapidana pada Natal 2014 ini. Juru Bicara Kemenkumham Sumut, Jefri F Pohan mengatakan, dari 1600-an orang, 20 diantaranya mendapatkan remisi khusus bebas.
"Untuk wilayah Sumatera Utara itu ada jumlah yang diberikan remisi ini yang merupakan wewenang kakanwil itu 1607 orang yang terdiri atas 1586 orang remisi khusus sebagian kemudian remisi bebas itu 21 orang,"ujar Jefri, Rabu (24/12).
Jefri F Pohan menambahkan pemberian revisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran narapidana agar berkelakuan baik.
Pemberian remisi natal juga dilakukan di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Data Kementerian Hukum dan HAM ada sebanyak 9 ribu lebih napi yang mendapat remisi khusus dan 98 lainnya mendapat remisi khusus bebas.(Baca: Lebih Dari 9.000-an Narapidana Dapat Remisi Natal)
Editor: Sutami
1600 Napi di Sumatera Utara Dapat Remisi
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi terhadap 1600-an narapidana pada Natal 2014 ini.

NUSANTARA
Kamis, 25 Des 2014 11:42 WIB


Narapidana, remisi natal, Kemenkumham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai