KBR68, Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berencana menerbitkan peraturan daerah tentang konservasi air. Alasan pengeluaran perda ini karena kebanyakan warga Malang boros menggunakan air tanah.
Kepala Bidang Konservasi dan Pengembangan Kapasitas BLH Iwan Rizki mengatakan, perda itu sedang dirumuskan oleh instansinya dan mahasiswa Teknik Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Brawijaya Malang.
“Jadi perda tentang air tanah nantinya diperketat baik pemanfaatannya maupun penggunaannya, jadi air tanah itu mulai sekarang harus dikonservasi artinya dihemat dalam rangka penyelamatan air tanah dan lainnya termasuk lahan kritis,” terang Iwan di kantor BLH, Malang, Senin (23/12).
Kota Malang sudah memiliki Perda soal konservasi air sejak tahun 2007 lalu. Namun Perda itu tidak cukup kuat untuk mengatur pengelolaan air tanah. Kini Pemerintah Kota Malang membatasi penggunaan air tanah. Warga diimbau untuk menghemat air tanah dan menggunakan air PDAM untuk kebutuhan sehari-hari.
Editor: Anto Sidharta
Warga Boros Air Tanah, Pemda Malang Siapkan Perda
Pemerintah Kota Malang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berencana menerbitkan peraturan daerah tentang konservasi air. Alasan pengeluaran perda ini karena kebanyakan warga Malang boros menggunakan air tanah.

NUSANTARA
Senin, 23 Des 2013 21:55 WIB


Air Tanah, Pemda Malang, Perda
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai