Bagikan:

Warga Boros Air Tanah, Pemda Malang Siapkan Perda

Pemerintah Kota Malang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berencana menerbitkan peraturan daerah tentang konservasi air. Alasan pengeluaran perda ini karena kebanyakan warga Malang boros menggunakan air tanah.

NUSANTARA

Senin, 23 Des 2013 21:55 WIB

Warga Boros Air Tanah, Pemda Malang Siapkan Perda

Air Tanah, Pemda Malang, Perda

KBR68, Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berencana menerbitkan peraturan daerah tentang konservasi air. Alasan pengeluaran perda ini karena kebanyakan warga Malang boros menggunakan air tanah.

Kepala Bidang Konservasi dan Pengembangan Kapasitas BLH Iwan Rizki mengatakan, perda itu sedang dirumuskan oleh instansinya dan mahasiswa Teknik Sumber Daya Alam dan Lingkungan Universitas Brawijaya Malang.

“Jadi perda tentang air tanah nantinya diperketat baik pemanfaatannya maupun penggunaannya, jadi air tanah itu mulai sekarang harus dikonservasi artinya dihemat dalam rangka penyelamatan air tanah dan lainnya termasuk lahan kritis,” terang Iwan di kantor BLH, Malang, Senin (23/12).

Kota Malang sudah memiliki Perda soal konservasi air sejak tahun 2007 lalu. Namun Perda itu tidak cukup kuat untuk mengatur pengelolaan air tanah. Kini Pemerintah Kota Malang membatasi penggunaan air tanah. Warga diimbau untuk menghemat air tanah dan menggunakan air PDAM untuk kebutuhan sehari-hari.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending