KBR68H, Bandung - Warga Bandung memenangkan gugatan jalan rusak terhadap Pemerintah Daerah di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung akibat jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban tewas.
Menurut Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan, putusan Pengadilan Negeri meminta Pemerintah Daerah memperbaiki infrastruktur jalan sesuai kesepakatan dengan warga.
"Dia itu wajib menginventarisir jalan rusak yang retak, rusak dan bergelombang. Wajib memperbaiki kerusakan tersebut. Kemudian menjadi rata, aman dan nyaman sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Itu poin satu. Poin keduanya, untuk jalan rusak kategori ringan, selambat-lambatnya lima hari setelah diketahuinya kerusakan jalan harus segera diperbaiki," ujarnya di Pengadilan Negeri, jalan RE. Martanegara, Bandung (13/12).
Arip Yogiawan berjanji akan mengawal janji pemerintah dalam perbaikan infrastruktur jalan yang telah disepakati di pengadilan. Selain itu, pemerintah juga harus terbuka dalam memberikan informasi tentang infrastruktur jalan.
Puluhan warga Bandung korban jalan rusak beberapa waktu lalu membuat petisi menggugat buruknya penyediaan infrastruktur oleh pemerintah. Gugatan itu dilayangkan kepada Wali Kota dan Dinas Bina Marga Bandung serta Dinas Pengerjaan Umum Provinsi Jawa Barat.
Editor: Antonius Eko