KBR68H, Riau - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mencurigai adanya indikasi pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada tersangka kasus asap di Riau.
Dua institusi yang dicurigai yaitu Polda Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup. Eksekutif Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan menyebutkan, Walhi sudah melaporkan sembilan perusahaan yang melakukan pembakaran lahan yang menyebabkan terjadinya bencana asap.
Kata Riko, dari sembilan perusahaan tersebut delapan diantaranya sudah ditangani oleh KemenLH dan satu perusahaan oleh Polda Riau. Bahkan Polda Riau yang menangani PT Adei yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini telah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka berwarga Negara Malaysia tersebut ditetapkan sejak Oktober lalu, namun hingga kini kasus ini belum juga sampai ke pengadilan.
“Kecurigaan kita perusahaan ini dijadikan ATM oleh dua institusi ini. Kecurigaan ini tinggi karena mereka sudah tersangka tapi tidak pernah diangkat ke pengadilan. Ini bisa dijadikan bahan teror bagi aparat penegak hukum untuk meminta dana kepada perusahaan,” sebut Riko.
Riko mengungkapkan seharusnya kasus ini sudah bisa dibawa ke pengadilan 30 puluh hari setelah penetapan tersangka. Sehinga bisa menjadi efek jera bagi pelaku pembakaran dan pihak-pihak yang berencana untuk melakukan pembakaran lahan pada tahun depan.
“Kalau tidak ada tindakan tegas kepada pelaku, tidak ada jaminan asap tidak akan terjadi di Riau pada tahun depan,” ujar Riko.
Editor: Doddy Rosadi