KBR68H,Jakarta - Pemkab Aceh Barat pesimistis dapat menangkap kembali 6 pelanggar syariat Islam yang kabur.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Hasballah, mengatakan, keenam orang tersebut disinyalir telah meningalkan Aceh Barat. Namun demikian, kata dia pencarian tetap dilanjutkan.
"Hukuman cambuk dibatalkan karena tidak ada tersangkanya. Kita terus mencari mereka tapi kemungkinan besar tidak dapat. Menurut Kejaksaan mereka sudah keluar dari Aceh Barat dan alamatnya juga tidak jelas," kata Hasballah ketika dihubungi KBR68H.
Kemarin 6 orang pelanggar syariat islam di Meulaboh, Aceh Barat melarikan diri. Padahal mereka akan dihukum cambuk akhir tahun ini. Menurut Hasballah, enam orang tersebut itu terlibat kasus maisir (perjudian, red.), khamar (minuman keras, red) dan mesum.
Hasballah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menganggarkan anggaran untuk cambuk sebesar Rp 118 juta yang telah dititipkan di Dinas Syariat Islam. Karena tidak terpakai, maka kata dia dana itu akan digunakan kembali tahun depan.
Editor: Anto Sidharta
Tersangka Kabur, Hukuman Cambuk Batal Digelar
Pemkab Aceh Barat pesimistis dapat menangkap kembali 6 pelanggar syariat Islam yang kabur. Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, Hasballah, mengatakan, keenam orang tersebut disinyalir telah meningalkan Aceh Barat. Namun demikian, kata dia pen

NUSANTARA
Minggu, 15 Des 2013 20:51 WIB


Tersangka Kabur, Hukuman Cambuk, Pemkab Aceh Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai