Bagikan:

Terpidana Korupsi Sanimin Akbar Abbas Dilarikan ke RS

KBR68H, Trenggalek - Terpidana korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas, Sanimin Akbar Abbas dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun drastis

NUSANTARA

Rabu, 25 Des 2013 19:31 WIB

Terpidana Korupsi Sanimin Akbar Abbas Dilarikan ke RS

Terpidana Korupsi Sanimin Akbar Abbas Dilarikan ke RS

KBR68H, Trenggalek - Terpidana korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas, Sanimin Akbar Abbas dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun drastis. Humas Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek, Adi Santoso, Rabu (25/12) mengatakan, politikus asal PDI Perjuangan itu didiagnosa mengalami gangguan usus buntu serta kencing batu. (Baca: Ketua DPRD Trenggalek Dijebloskan ke Penjara)

"Yang bersangkutan kami bawa ke rumah sakit Selasa siang (24/12) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan pengawalan petugas rutan maupun Kepolisian," katanya.

Kini bekas Bekas Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur itu menjalani perawatan intensif di ruang paviliun nomor 10 RSUD dr Soedomo Trenggalek. Menurutnya, sebelum dirujuk ke rumah sakit, Sanimin Akbar Abbas sempat mendapatkan penanganan medis di klinik Rutan Trenggalek. "Namun karena keterbatasan fasilitas medis di rutan, akhirnya kami bawa ke rumah sakit," ujarnya.

Adi menambahkan, selama menjalani perawatan di rumah sakit, terdakwa korupsi uang saku perjalanan dinas tersebut dijaga oleh dua petugas dari rutan dan Polres Trenggalek. Pihaknya mengaku belum bisa memastikan berapa lama Akbar Abbas akan dirawat di rumah sakit plat merah tersebut. (Korupsi, Ketua DPRD Trenggalek Dipecat)

"Nanti tergantung rekomendasi dari dokter, apabila sudah membakik dan bisa pulang, maka akan kami bawa lagi ke rutan," kata pria yang akrab disapa Adi ini.

Sebelumnya, Sanimin Akbar Abbas menjalani penahanan karena terjerat kasus korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan. Akibat kasus itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Sementara dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman terdakwa menjadi empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta. (Baca: Banding, Vonis Bekas Ketua Trenggalek Naik 2 Kali Lipat)


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending