Bagikan:

Terkait Suap, KPK Tangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

NUSANTARA

Minggu, 15 Des 2013 21:09 WIB

Terkait Suap, KPK Tangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya

Suap, KPK Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Muhamad Subri

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jaksa itu bernama Muhamad Subri. Jaksa Subri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Subri tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha yang bernama Lusita Ani Razak.

“Dalam ekspose itu disepakati, bahwa dua orang yang ditangkap kemarin kasusnya dinaikkan ke tahap selanjutnya. Dan dikeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dua orang yang ditangkap. Surat perintah penyidikannya juga akan dikeluarkan sore ini,” jelas Bambang Widjojanto kepada KBR68H, Minggu (15/12).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan Subri dan Lusita ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Lombok Tengah. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD 16 ribu dan Rp 23 juta. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di rumah tahanan KPK.

Terkait kasus yang menimpa Subri, Bambang mengatakan, kajari itu terkait dengan kasus pengurusan tanah.

“Penangkapan itu terkait dengan tindak pidana umum yangberurusan dengan pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah di Lombok Tengah. Dimana seseorang dinyatakan sebagai terdakwa. Kami menduga LAR tidak bekerja sendiri, karena disini disebut LAR dan kawan-kawan sebagai pemberi suap,” tambah Bambang.

Ia menjelaskan, ada dugaan jika pengurusan sertifikat tanah yang ditangani oleh Jaksa Subri adalah tanah wisata. Sebab kawasan Praya dikenal sebagai salah satu kawasan wisata di Lombok.

Akan Segera Dipecat

Pascapenangkapan Subri, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memecat Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah itu.

Jaksa Muda Intelejen (JAM Intel) Kejagung Ajat Sudrajat akan memberikan saksi terlebih dahulu kepada Subri dengan pembebasan sementara dari tugas-tugasnya. Lalu akan menjalani proses disiplin.

“Kemudian akan memproses sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dengan sanksi bisa saja pemberhentian dengan tidak hormat bis saja itu. Dengan kejkdian tersebut, setiap pegawai Kejaksaan dapat mengambil hikmahnya dan menjadi pemicu perubahan besar oknum Jaksa yang masih menyimpang dalam penegakan hukum secara profesiona,” kata Ajat Sudrajat ketika dihubungi KBR68, Minggu (15/12).

Jaksa Muda Intelejen (JAM Intel) Ajat Sudrajat mengatakan jabatan Subri sebagai Kajari Praya baru satu bulan. Sebelumnya Jaksa Subri menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) atau Gedung Bundar. Setelah manjadi anggota Satgas, Subri menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ia mendapatkan promosi jabatan karena rekam jejaknya baik.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending