KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jaksa itu bernama Muhamad Subri. Jaksa Subri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Subri tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengusaha yang bernama Lusita Ani Razak.
“Dalam ekspose itu disepakati, bahwa dua orang yang ditangkap kemarin kasusnya dinaikkan ke tahap selanjutnya. Dan dikeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dua orang yang ditangkap. Surat perintah penyidikannya juga akan dikeluarkan sore ini,” jelas Bambang Widjojanto kepada KBR68H, Minggu (15/12).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan Subri dan Lusita ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Lombok Tengah. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD 16 ribu dan Rp 23 juta. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di rumah tahanan KPK.
Terkait kasus yang menimpa Subri, Bambang mengatakan, kajari itu terkait dengan kasus pengurusan tanah.
“Penangkapan itu terkait dengan tindak pidana umum yangberurusan dengan pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah di Lombok Tengah. Dimana seseorang dinyatakan sebagai terdakwa. Kami menduga LAR tidak bekerja sendiri, karena disini disebut LAR dan kawan-kawan sebagai pemberi suap,” tambah Bambang.
Ia menjelaskan, ada dugaan jika pengurusan sertifikat tanah yang ditangani oleh Jaksa Subri adalah tanah wisata. Sebab kawasan Praya dikenal sebagai salah satu kawasan wisata di Lombok.
Akan Segera Dipecat
Pascapenangkapan Subri, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memecat Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Praya Lombok Tengah itu.
Jaksa Muda Intelejen (JAM Intel) Kejagung Ajat Sudrajat akan memberikan saksi terlebih dahulu kepada Subri dengan pembebasan sementara dari tugas-tugasnya. Lalu akan menjalani proses disiplin.
“Kemudian akan memproses sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dengan sanksi bisa saja pemberhentian dengan tidak hormat bis saja itu. Dengan kejkdian tersebut, setiap pegawai Kejaksaan dapat mengambil hikmahnya dan menjadi pemicu perubahan besar oknum Jaksa yang masih menyimpang dalam penegakan hukum secara profesiona,” kata Ajat Sudrajat ketika dihubungi KBR68, Minggu (15/12).
Jaksa Muda Intelejen (JAM Intel) Ajat Sudrajat mengatakan jabatan Subri sebagai Kajari Praya baru satu bulan. Sebelumnya Jaksa Subri menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) atau Gedung Bundar. Setelah manjadi anggota Satgas, Subri menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Ia mendapatkan promosi jabatan karena rekam jejaknya baik.
Editor: Anto Sidharta
Terkait Suap, KPK Tangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang jaksa di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

NUSANTARA
Minggu, 15 Des 2013 21:09 WIB


Suap, KPK Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Muhamad Subri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai