KBR68H, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Setyabudi Tedjocahyono. Hakim menyatakan Setyabudi terbukti menerima suap senilai Rp 500 juta untuk pengaturan kasus korupsi dana bantuan sosial 2009-2010. Atas putusan hakim itu, kuasa hukumnya, Joko Sriwidodo, menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding.
"Tadi kan masih pikir-pikir klien kita. Kita akan berunding terlebih dahulu apakah kita harus banding atau tidaknya. Kita coba pikirkan terlebih dahulu dari putusan ini, apakah ini diterima atau kita banding," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung (17/12).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, vonis yang diajukan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, juga mengharuskan Setyabudi Tejocahyono membayar denda Rp200 juta.
Jika tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan 3 bulan penjara. Hakim Setyabudi Tejocahyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang Undang Tipikor, peraturan tentang profesi hakim dan PNS.
Editor: Doddy Rosadi
Terima Suap, Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara
KBR68H, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Setyabudi Tedjocahyono.

NUSANTARA
Selasa, 17 Des 2013 12:17 WIB


hakim seyabudi, divonis, 12 tahun penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai