KBR68H, Balikpapan – Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Balikpapan, Kalimantan Timur, menegaskan akan tetap menaikkan tarif layanannya mulai awal tahun depan. Rencana kenaikan ini mendapat penolakan dari masyarakat dan DPRD Kota Balikpapan.
Juru bicara PDAM Balikpapan Gazali Rachman mengatakan, kenaikan tarif PDAM berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang PDAM. Dimana kenaikannya sebesar 10 persen. Kata dia, sebelum ada revisi Perda maka secara otomatis tarif PDAM tetap akan naik sesuai regulasi yang ada. Meski begitu, mereka mempersilahkan jika Perda akan direvisi.
“Kalau kami hanya melaksanakan Perda itu. Jadi apa yang ada di Perda itu kami laksanakan. Karena Perda itu Perda Pembentukan PDAM, artinya Perda kelembagaan. Kami bekerja juga berdasarkan Perda. Apapun isi Perda kami laksanakan. PDAM sebagai operator yang melaksanakan Perda itu. Kalau kita tidak laksanakan kita melanggar perda,” kata Gazali Rahman.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong secara tegas menolak kenaikkan tarif air PDAM tahun depan. Pasalnya, kenaikkan tarif PDAM tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal.
Editor: Antonius Eko