KBR68H, Bandung - Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di jalan Holis, Bandung tidak bisa melaksanakan malam Natal karena penggunaan tempat ibadah tersebut dianggap tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Itu dibenarkan oleh Kepala Polisi Sektor Bandung Kulon, Asral Bakar. Menurutnya, selama belum diterbitkannya izin menggunakan bangunan dari Pemkot maka segala aktivitas ibadah dilarang.
"Ya kita suruh minta izin dulu dari Pemkot. Selama ijin itu tidak ada, nah kita itu tidak ada komplit. Untuk apa-apanya tidak usah dulu," ujarnya melalui telepon, Selasa (24/12).
Kepala Polisi Sektor Bandung Kulon Asral Bakar mengatakan, untuk melaksanakan malam Natal dan lainnya jemaat disarankan beribadah ditempat lain. Asral mengaku saat ini anggotanya berjaga di lokasi GBKP Holis nomer 278 C, Bandung.
Informasi yang diperoleh KBR68H menyebutkan malam kemarin, Kantor Polisi Sektor Bandung Kulon menerima surat pemberitahuan dari kelompok intoleran agar jemaat GBKP Holis tidak melaksanaan ibadah sebelum mau pun setelah Natal. Pendeta Sura Purba pengelola tempat ibadah tersebut mengaku menerima surat penolakan serta menghormati keputusan musyawarah warga. Mereka memutuskan akan mengalihkan kebaktian Natal tempat lain.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Tak Dapat Izin Ibadah, GBKP Tak Bisa Rayakan Malam Natal
KBR68H, Bandung - Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di jalan Holis, Bandung tidak bisa melaksanakan malam Natal karena penggunaan tempat ibadah tersebut dianggap tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.

NUSANTARA
Selasa, 24 Des 2013 23:00 WIB


natal, polisi, gereja, toleransi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai