KBR68H, Kupang - Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur mengklaim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Difabel atau penyandang cacat terhambat ketiadaan dana.
Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur Petrus Manuk mengatakan, pihaknya bersama organisasi penyandang cacat di NTT telah menyiapkan Ranperda tentang Perlindungan Difabel. Namun Ranperda belum bisa diserahkan ke DPRD NTT karena dinasnya belum memiliki dana untuk pembahasan.
"Memang sampai sekarang kita masih ada kesulitan. Jadi dari sisi anggaran untuk pembahasannya, jadi kita masih lanjut di area pemerintah ini. Mestinya tahun ini, tapi tertunda lagi tahun depan. Perda inikan hadir untuk memperkuat posisi penyandang disabilitas. Selama ini tiap tahun perhatian kita ke penyandang disabilitas baik yang dikelola oleh panti-panti pemerintah maupun panti swasta terus jalan. Baik melalui APBD I maupun APBN," kata Petrus Manuk.
Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur Petrus Manuk. Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kecacatan (FKKADK) NTT, Beny Jahang mempertanyakan keseriusan Pemerintah NTT memberi perlindungan kepada penyandang cacat. Jumlah penyandang cacat di NTT diperkirakan lebih dari 35 ribu orang.
Baca: Bus Khusus Kaum Difabel
Editor: Suryawijayanti
Tak Ada Dana, Raperda Difabel di NTT Mandeg
KBR68H, Kupang - Dinas Sosial Nusa Tenggara Timur mengklaim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Difabel atau penyandang cacat terhambat ketiadaan dana.

NUSANTARA
Senin, 09 Des 2013 11:01 WIB


difabel, raperda, NTT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai