KBR68H, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar Bali meminta Komisi Pemilihan Umum setempat mencabut atribut kampanye yang melanggar aturan pemasangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar, Bali Wayan Hartawan mengatakan, pencabutan itu sudah disarankan panwaslu sejak pekan lalu. Namun, hingga kini tak ada sanksi atas pelanggaran tersebut.
"Sesuai dengan rekomendasi kami tertanggal 18 November lalu pada KPU, kami sudah memberi rekomendasi pelanggaran dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye. Ada 135 alat peraga kampanye, pelanggaran zona, artinya pemasangan alat peraga kampanye di luar zona, di jalan protokol dalam bentuk pemasangan atau pemakuan di pohon perindang jalan," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar, Bali Wayah Hartawan ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (30/11).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar, Bali Wayan Hartawan mengatakan, Panwaslu sedang mendata atribut-atribut kampanye yang melanggar batas ukuran. Setelahnya, Panwaslu akan merekomendasi pencabutan atribut yang ukurannya di luar ketentuan.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan sejumlah aturan pemasangan alat peraga kampanye. Di antaranya adalah ketentuan lokasi, ukuran dan cara pemasangan alat peraga.
Editor: Agus Luqman