KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan salah satu gugatan pihak Ahmadiyah Bekasi, Jawa Barat. Kuasa hukum Ahmadiyah Bekasi, Andang Budi Satria mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh PTUN adalah soal pencabutan seng di masjid oleh Pemkot Bekasi. Pemasangan seng dilakukan Pemkot Bekasi untuk menghalangi jemaat melakukan kegiatan di dalam masjid. (Baca: Usulkan Pembubaran Ahmadiyah, Pemkot Bekasi Dipanggil Pemerintah)
"Yang soal pemasangan seng dikabulkan semua. Tapi yang perkara penggembokan ditolak. Oleh karena itu kami akan ajukan banding. (Kapan pak?) masih kita pikirkan waktunya," kata Andang Budi Satria saat dihubungi KBR68H, Kamis (5/12).
Andang Budi Satria menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum apabila Pemkot Bekasi mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. Bila tidak, maka seng yang selama ini mengelilingi mesjid di Jatibening akan segera dicabut.
Beberapa waktu lalu Pemkot Bekasi memasangi seng dan menggembok masjid Ahmadiyah di Jatibening, Bekasi. Pemkot Bekasi beralasan penyegelan masjid Ahmadiyah di Jatibening Bekasi Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Padahal Masjid itu sendiri mempunyai Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1989 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga dikeluarkan Pemkot Bekasi pada 28 April 1997 silam. (Baca: Kasus Ahmadiyah dan Syiah Bentuk Represi, Bukan Konflik)
Editor: Damar Fery Ardiyan