Bagikan:

PT Monsanto Indonesia Digugat Petani Lewat Peradilan Rakyat di Bali

KBR68H, Jakarta - Petani Pemulia Benih asal Indramayu Joharipin menggugat perusahaan pestisida dan benih PT Monsanto Indonesia melalui peradilan rakyat. Peradilan rakyat itu digelar menjelang berakhirnya Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan D

NUSANTARA

Jumat, 06 Des 2013 10:25 WIB

PT Monsanto Indonesia Digugat Petani Lewat Peradilan Rakyat di Bali

PT Monsanto Indonesia, Petani, Peradilan Rakyat, Bali

KBR68H, Jakarta - Petani Pemulia Benih asal Indramayu Joharipin menggugat perusahaan pestisida dan benih PT Monsanto Indonesia melalui peradilan rakyat. Peradilan rakyat itu digelar menjelang berakhirnya Konferensi Tingkat Menteri Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Bali.

Peradilan rakyat ini digagas oleh sekelompok masyarakat sipil untuk mengkritik dampak perdagangan bebas dan penguasaan ekonomi oleh perusahaan-perusahaan multinasional dunia.

Joharipin mengatakan limbah pestisida Monsanto telah meracuni petani dan juga pertanian organik yang diupayakan para petani di Indramayu. Joharipin juga mengklaim, perusahaan tersebut kerap mengintimidasi petani pemulia benih. Menurutnya, peradilan rakyat akan memutuskan hasil gugatan hari ini.

"Banyak petani yang keracunan dan banyak paket-paket yang sengaja disuguhkan melalui input-input kimia. Yang berat lagi soal kebijakan, yang memaksa petani untuk memakai input-input dari dia. Maksunya memaksa petani untuk memakai benih dan pestisida darri dia? Iya lewat program bantuan dari pemerintah itu," jelas Joharipin saat dihubungi KBR68H.

Joharipin mengatakan ia tidak akan lagi mengandalkan pestisida untuk kegiatan pertaniannya. Bahkan sekarang, ia tak lagi takut memuliakan benih setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi UU tentang Sistem Budidaya Tanaman. 


Sebelumnya sekelompok masyarakat sipil Indonesia menggelar peradilan rakyat. Berbagai perwakilan dari petani, petambak, nelayan dan masyarakat sipil menggugat berbagai persoalan pembangunan serta pelanggaran HAM oleh korporasi, WTO dan sejumlah lembaga internasional.

Priadi Talman, Tim Hukum Peradilan Rakyat mengatakan ada tujuh gugatan yang diajukan pada persidangan diperadilan rakyat, diantaranya gugatan terhadap Freeport Indonesia, Pam Lyonais Jaya, Donggi Senoro Liquid Natural Gas Limited, Korporasi Internasional Prima Coal dan 53 perusahaan tambang lainnya, juga gugatan terhadap perusahaan Pestisida PT Monsanto Indonesia. Hari ini peradilan rakyat akan memutus vonis atas ragam gugatan yang diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat.


Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending