KBR68H, Banyuwangi - Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur menangkap pelaku pencurian 600 lebih butir telur penyu di Pantai Sukomade, kawasan Taman Nasional Meru Betiri.
Kepala Kepolisian Banyuwangi Yusuf mengatakan, pelaku adalah warga Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran. Dia ditangkap petugas Taman Nasional Meru Betiri yang sedang melakukan pantroli. Pelaku mengaku akan menjual telur penyu hasil curian itu.
“Ya kita proses sesui dengan aturan karena itu kan salah satu sumber daya alam yang di lindungi. Jadi sesui dengan laporan dari bagian ini bidang itu kemudian dari kita diserahkan tersangka itu sehingga kita tindaklanjuti. Jadi selama ini mungkin tidak terdeteksi ya mungkin itu tertangkap tangan itu. Jadi kita himbau semua pihak termasuk bidang-bidang petugas yang berkaitan dengan itu dengan adanya kejadian itu supaya lebih diperketat,”kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, polisi bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Meru Betiri akan memperketat pengawasan dan penjagaan untuk menghindari aksi pencurian telur penyu.
Sementara pelaku pencurian akan dijerat Undang Undang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.