KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memeriksa Bupati Ngada, Marianus Sae terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa. Juru bicara Polda NTT, Okto Riwu mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi lainnya.
Kata dia, pemeriksaan saksi tersebut juga untuk menentukan jenis pelanggaran pidana yang dilakukan Bupati Ngada itu. Ia juga menegaskan jika pemeriksaan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, tidak perlu izin gubernur dan presiden.
"Kita belum, ya, kita belum karena masih mendegar keterangan dari saksi. Nanti baru kita lihat dimana ada perbuatan-perbuatan yang merupakan pelanggaran pidana berkaitan dengan bupati. Ya nanti kita lihat yang berkaitan dengan bupati itu," ujar Okto saat dihubungi KBR68H.
Okto Riwu menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pemblokiran Bandara Turelelo Soa di Kabupaten Ngada.
Pekan lalu Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan Satpol PP Ngada untuk memblokir bandara setempat setelah dirinya tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines dari Kupang ke Ngada.
Marianus telah meminta maaf kepada publik, sementara kepolisian tetap memproses secara hukum. Sementara itu, kepolisian setempat telah menetapkan 15 petugas Satpol PP sebagai tersangka karena diperintah Marianus memblokir bandara tersebut.
Editor; Antonius Eko