KBR68H, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak mampu membayar buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pindah ke luar Jakarta.
Kata dia konsekuensi tersebut seharusnya sudah dipahami oleh pihak pengusaha. Jika ingin membayar pegawai di bawah UMP lebih baik mendirikan perusahaan kecil berbasis keluarga.
"Kita akan lihat saja, kalau mereka tidak sanggup tetap mereka harus membayar KHL kebutuhan hidup layak. Kalau dia tidak sanggup juga bagaimana, ya berarti perusahaan anda sudah tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Pindah saja ke Sragen, atau kemana saja, Jawa Tengah atau Jawa Barat. Begitu kalau tidak sanggup. Atau kamu menjadi perusahaan kecil saja yang memanfaatkan anggota keluarga kamu, yang tidak pakai UMP," ujarnya di Balaikota Jakarta, Senin (23/12)
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama menanggapi pernyataan pejabat Kadin DKI Jakarta. Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan hingga akhir tahun ini ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP DKI Jakarta tahun 2014.
Sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Timur. Mereka mengaku tidak mampu membayar gaji pegawai mereka sebesar UMP DKI 2014 yaitu 2,4 juta dan hanya sanggup membayar sesuai UMP lama yaitu 2,2 juta rupiah.
Editor: Anto Sidharta
Perusahaan Tak Mampu Bayar UMP, Ahok: Keluar dari Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tidak mampu membayar buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pindah ke luar Jakarta.

NUSANTARA
Senin, 23 Des 2013 20:57 WIB


Perusahaan, UMP, Ahok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai