KBR68H, Bandung - Penyuap hakim Setyabudi Tejocahyono dalam kasus bantuan sosial (bansos) Kota Bandung yaitu Ketua ormas Gasibu Padjadjaran Toto Hutgalung divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain divonis penjara Toto Hutagalung juga disanksi denda Rp200 juta bila tidak mampu membayar diganti oleh kurungan penjara 3 bulan penjara. Atas vonis hakim itu, terpidana kasus suap Bansos Kota Bandung Toto Hutagalung, menyatakan pikir-pikir menerima hal itu.
"Bukan berarti kita tidak siap dihukum atas kesalahan saya yang telah disidangkan di pengadilan negeri. Tapi apa iya yang menyelenggarakan negara seperti Herry Nurhayat itu 7,5 tahun di vonisnya. Kalau Herry Nurhayat enggak dikasih uang mungkin enggak terjadi korupsi ? Kita lihat nanti bukti baru," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung, Senin (16/12).
Terpidana kasus suap Bansos Kota Bandung Toto Hutagalung, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu berat.
“Jangankan 7 tahun diam dipenjara, satu hari pun dianggap berat,”ujarnya.
Ketua ormas Gasibu Padjadjaran Toto Hutagalung dianggap bersalah oleh majelis hakim Tipikor ikut bersama-sama melakukan suap kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono untuk meringankan hukuman tujuh terdakwa korupsi Bansos Kota Bandung. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Toto selama 8 tahun penjara.
Editor: Doddy Rosadi
Penyuap Hakim Setyabudi Divonis 7 Tahun Penjara
KBR68H, Bandung - Penyuap hakim Setyabudi Tejocahyono kasus bantuan sosial (bansos) Kota Bandung yaitu Ketua ormas Gasibu Padjadjaran Toto Hutgalung divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

NUSANTARA
Senin, 16 Des 2013 13:00 WIB


hakim setyabudi, vonis, penjara, penyuap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai