KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan mewajibkan pasangan yang baru menikah untuk menaman dan memelihara pohon sampai besar. Aturan tersebut mulai berlaku 2014 mendatang. Juru Bicara Pemerintah Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, sebelumnya Pemkot Balikpapan sudah menerapkan kebijakan setiap pasangan yang akan menikah wajib menyediakan bibit pohon yang akan ditanam. Kebijakan tersebut untuk mendukung gerakan menanam pohon bisa terus berkembang.
“Bagaimana setiap pernikahan itu, selain menyerahkan pohon, itu juga bisa ditanam. Jadi bukan hanya menyerahkan, tapi dia juga menanam, merawat sampai pohon itu besar dan bisa dikatakan menjadi tanda mata mereka saat menikah ada menanam pohon. Ini juga akan dilakukan dan berjalan awal Januari (2014),” kata Sudirman Djayaleksana.
Juru Bicara Pemerintah Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menambahkan, saat ini Badan Lingkungan Hidup sedang mencari lokasi yang akan menjadi tempat bibit-bibit pohon dari calon pengantin ditanam. Lokasi itu dinamakan sebagai kawasan bank pohon.
Editor: Fuad Bakhtiar