KBR68H, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago menilai Peraturan Bupati Rokan Hulu, Riau yang mewajibkan pegawainya untuk shalat subuh berjamaah seharusnya dibatalkan.
Kata dia mekanisme pembatalan bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan melalui pengajuan ke Mahkamah Agung. Dia menambahkan masalah ibadah seharusnya merupakan masalah pribadi seseorang dan tidak boleh diatur dalam peraturan resmi.
"Ya kaya Judicial Review. Tapi kan (perbup) ini dibawah undang-undang tingkatannya jadi ya dibawa ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan. Atau bisa dicoba dulu ke Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri, red.). Jika bisa dibatalkan lewat Kemdagri ya ke Kemdagri saja, Yang jelas kebijakan ini tidak menjadi haknya kepala daerah dan tidak menjadi kewajiban dari pegawai tersebut," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Rabu (11/12)
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Riau memecat belasan pegawai honorernya. Salah satu alasannya karena mereka dianggap melanggar Peraturan Bupati yang mewajibkan seluruh pegawai shalat subuh berjamaah setiap hari Jumat. Menurut pihak Pemkab, para pegawai ini ketahuan mangkir shalat subuh pada sidak yang diadakan pada Jumat pekan lalu.
Editor: Anto Sidharta
Pengamat: Batalkan Peraturan PNS Shalat Subuh Berjamaah
Pengamat kebijakan publik, Andrinof Chaniago menilai Peraturan Bupati Rokan Hulu, Riau yang mewajibkan pegawainya untuk shalat subuh berjamaah seharusnya dibatalkan.

NUSANTARA
Rabu, 11 Des 2013 20:57 WIB


PNS, Shalat Berjamaah, Rokan, Jambi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai