KBR68H, Jakarta - Pendeta Gereja Injili Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, Theofilus Tumijan mengklaim gereja yang ia pimpin sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja. Ia tidak menerima alasan Pemerintah Jepara yang menyebutkan gereja GIJT harus ditutup karena persyaratan administrasinya kurang. Ia mendesak agar gereja tersebut dibuka kembali.
"Alasannya, dasarnya dia Surat Keputusan Dua Menteri (SKB 2 Menteri) karena belum memenuhi jumlah anggota jemaat yang 90 itu. Padahal kami sudah IMB pada 2002. Dalam klausul SKB 2 Menteri 2006 itu kan, IMB yang keluar sebelum SKB 2 Menteri, itu IMB-nya dinyatakan berlaku. Jadi dasar konstitusinya jelas," ujar Teheofilus.
Pendeta Gereja Injili Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, Theofilus Tumijan menambahkan karena penutupan gereja tersebut jemaatnya terpaksa merayakan natal di gereja desa lain. Jemaat merasa didiskriminasi dan kecewa terhadap penutupan gereja tersebut. Sebelumnya Pemerintah Jepara menutup gereja GITJ karena jemaatnya hanya 29 orang. Menurut Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pendirian gereja baru sah jika jemaatnya minimal 90 orang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Editor: Fuad Bakhtiar