KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan peraturan daerah untuk pengurangan 1500 jabatan birokrasi struktural. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, payung hukum itu sudah masuk ke Badan Legislasi Daerah.
Basuki mengatakan pengurangan posisi jabatan tersebut dilakukan pada unit pengadaan barang dan jasa di tiap dinas-dinas. Nantinya, para pejabat yang dimutasi akan diintegrasikan dengan pegawai negeri sipil fungsional.
“Strukturnya yang dihapus. Sehingga tidak ada lagi jabatan itu. Misalnya pengadaan barang jadi berguna semenjak kita terapkan pengadaan barang dan jasa satu pintu, berarti semua posisi pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas itu hilang. Kalau gemuk semua bisa gawat nanti,” ujarnya kepada wartawan di gedung Balaikota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, jumlah pengurangan seribuan jabatan birokrasi struktural akan diisi kembali secara bertahap dengan jumlah yang lebih sedikit. Dia menambahkan, diperkirakan peraturan ini akan berlaku pada tahun 2015 mendatang.
Baca: Mencontoh Jokowi, Walikota Malang Lelang Jabatan Lurah dan Kepsek
Editor: Suryawijayanti
Pemprov Jakarta Pangkas 1500-an Jabatan
KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan peraturan daerah untuk pengurangan 1500 jabatan birokrasi struktural. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, payung hukum itu sudah masuk ke Badan Legislasi Daerah.

NUSANTARA
Rabu, 04 Des 2013 14:43 WIB


jokowi, jabatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai