KBR68H, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin di daerahnya.
Kepala Sub-Bagian Bantuan Hukum Pemkab Banyuwangi, Asad Maimun mengatakan, anggaran itu dialokasikan untuk menangani 20 kasus.
Dia menjelaskan, biaya per kasus bantuan hukum di daerahnya mencapai Rp 5 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum. Bantuan hukum itu mulai diberikan pada tahun depan.
“Untuk tahun 2014 kita sudah mengusulkan anggaran bantuan hukum itu per kasusnya itu 5 juta. Ya itu dasarnya Rp 5 juta itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum, perkasus itu maksimal 5 juta. Angarannya kita usulkan Rp 5 juta itu untuk 20 kasus ya kali 20 berarti. Total untuk anggaran per kasus itu antara itu totalnya berarti 100,” kata Asad Maimun kepada KBR68H, Kamis (19/12).
Asad Maimun menambahkan, alokasi dana tersebut telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin.
Menurut Asad, permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, pihak berwenang sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum.
Editor: Anto Sidharta
Pemkab Banyuwangi Bantu Warga Miskin yang Beperkara
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin di daerahnya.

NUSANTARA
Kamis, 19 Des 2013 19:52 WIB


Pemkab Banyuwangi, Warga Miskin, Beperkara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai