KBR68H,Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman memerintahkan Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur, I Ketut Untung Yoga memeriksa Bupati Ngada, Marianus Sae terkait pemblokiran bandara.
Sutarman menjelaskan, pemanggilan bupati dapat dilakukan secara langsung tanpa harus meminta izin gubernur dan presiden. Ia menambahkan, aturan yang terkait izin pemeriksaan kepala daerah sudah ditangguhkan Mahkamah konstitusi melalui uji materi.
"Memeriksa kepala daerah itu tidak perlu izin presiden (atau gubernur). Karena pasal itu sudah diputuskan oleh MK melalui uji materi. Jadi pemeriksaan kepala daerah baik itu bupati, wali kota, gubernur tidak perlu izin presiden. Kecuali penahanan yang masih harus perlu izin presiden," jelas Sutarman di Mabes Polri.
Sutarman mengatakan, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran Bandara Turelelo Soa, NTT, beberapa waktu lalu. Namun hingga kini Kepolisian NTT belum juga menyentuh Bupati Ngada Marianus Sae. Kepala Kepolisian NTT, I Ketut Untung Yoga Ana beralasan, Marianus belum diperiksa karena belum mendapat izin dari gubernur.
Editor: Antonius Eko