KBR68H, Semarang – Komisi Nasional Perlindungan Perempuan mencatat ada 250 ribu kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah sepanjang 2013. Kasus kekerasan tertinggi berupa pelecehan seksual yang mencapai 4500 kasus. Angka itu belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Desti Murdiyana mengatakan perempuan sering dibungkam dalam mengungkap kekerasan yang dialami karena dianggap aib bagi keluarga. Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kerap terhambat struktur dan dukungan yang rendah.
“Ya jadi memang harus diakui hukum acara pidana kita masih belum sepenuhnya bisa menyelesaikan kasus-kasus, khususnya kasus-kasus kekerasan seksual. Kelemahan itu kadang kadang ditambah dengan kekurangan polwan yang ada di unit perlindungan perempuan dan anak masih sangat sedikit,” ungkap Desti.
Kekerasan lain yang sering terjadi adalah eksploitasi perempuan, perdagangan, perbudakan, pemaksaan perkawinan dan aborsi.
Saat ini ada 300 unit perlindungan perempuan dan anak dan 40 lembaga masyarakat yang menangani kekerasan perempuan. Masyarakat juga dihimbau agar lebih aktif dalam memberikan informasi dalam perlindungan perempuan.
Editor: Antonius Eko