KBR68H, Denpasar - Tingkat pelayanan publik di Bali masuk kategori zona merah atau buruk, terutama di lima Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Berdasarkan survei tingkat kepatuhan Pemda terhadap Undang-undang tentang Pelayanan Publik, lima SKPD yang berkualitas buruk itu adalah Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pertanian.
Asisten Ombudsman RI Wilayah Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, dalam survei yang dilakukan September hingga November 2013 menunjukkan kelima SKPD di provinsi Bali tidak memiliki standar pelayanan serta informasi pelayanan yang jelas. Kondisi tersebut sangat memungkinkan terhadap aksi-aksi pungli yang merugikan masyarakat.
“Adanya mal adminitrasi itu lebih tinggi, tidak gampang. Kalau sudah ada SOP-nya sebenarnya tinggal di pajang saja. Kadang kala mereka punya SOP, tetapi mengapa tidak dipajang, karena itu harus terinformasikan kepada masyarakat” kata Ni Nyoman Sri Widhiyanti
Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyebutkan secara rata-rata SKPD di Bali juga tidak memiliki layanan pengaduan. Selain itu SKPD umumnya tidak menyediakan fasilitas bagi kelompok disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Editor: Antonius Eko