KBR68H, Jakarta - Kenaikan tarif tol dalam Kota Jakarta tidak mempengaruhi biaya angkutan umum. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, sebagian besar angkutan umum tidak melewati jalan bebas hambatan itu. Menurutnya, kendaraan yang sering melewati jalan berbayar itu hanyalah jenis taksi.
"Ada saja pengusaha angkutan atau pengemudi angkutan umum masuk ke TOL untuk menghindari kemacetan. Tapi kalau TOL juga macet, dia tidak masuk. Tapi, berdampak besarnya bukan pada pengusaha angkutan umum, tapi pada pengguna jasa angkutan umum, terutama yang taksi yang mereka masuk jalan TOL dan taksi itu pembebanan pada pengguna jasa angkutan. Jadi, penumpang taksi yang akan kena beban," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan ketika dihubungi KBR68H, Minggu (15/12)
Awal bulan ini, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menaikan tarif jalan TOL dalam kota di Jakarta. Kenaikan tarif itu berkisar pada seribu hingga dua ribu rupiah. Tarif TOL golongan I naik dari Rp 7 ribu menjadi 8 ribu. Sedangkan golongan V naik dari 17 ribu menjadi 19 ribu.
Editor: Fuad Bakhtiar