KBR68H, Semarang - Badan Pengaduan Publik Ombudsman Jawa Tengah menyebutkan sekitar 90 persen Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD Provinsi Jawa Tengah melanggar UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid mengatakan kantor – kantor dinas di Jawa Tengah banyak yang tidak memiliki ruang pelayanan publik dan struktur informasi masih minim sehingga membingungkan masyarakat.
Dari 22 kantor dinas, hanya 2 kantor saja yang memiliki pelayanan publik. Selain itu, kesadaran akan pelayanan publik pegawai dinas juga masih rendah serta sanksi yang diberikan sangat ringan.
“Kita koordinasi memang tidak langsung pada SKPD. Kita koordinasinya adalah kepada gubernur kepada tingkat vertikal, imigrasi, BPN, terus lapas. Tapi kemarin sudah kita undang seluruh SKPD tidak ada yang datang yang datang adalah anggota yang paling bawah," kata Achmad Zaid.
Ketua Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid menambahkan, penilaian Ombudsman berdasarkan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana, informasi pengaduan, serta pelayanan oleh pegawai.
Kantor Dinas dengan pelayanan terburuk adalah dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Dalam satu tahun Ombudsman Jawa Tengah menerima lebih dari 100 pengaduan dan hingga kini baru 30 laporan yang tertangani.
Baca: Ombudsman RI: Pelayanan Publik di DKI Jakarta Mengecewakan
Editor: Suryawijayanti
Ombudsman: Pelayanan Publik di Jateng Bingungkan Masyarakat
KBR68H, Semarang - Badan Pengaduan Publik Ombudsman Jawa Tengah menyebutkan sekitar 90 persen Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD Provinsi Jawa Tengah melanggar UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

NUSANTARA
Senin, 09 Des 2013 10:18 WIB


Ombudsman, Pelayanan Publik, Jateng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai