KBR68H, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat 50 persen pelayanan publik di DKI Jakarta mengecewakan. Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Kata dia, standar pelayanan wajib dipenuhi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan. Hal ini juga sekaligus untuk menghindari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
"Pemprov DKI harus melakukan beberapa perbaikan di SKPD-SKPD mereka agar segera sesuai dengan standar pelayanan publik di UU No 25. Kita menemukan ada sekitar 50 persenan dari SKDP tersebut itu belum sesuai dengan pelayanan publik yang baik di UU 25. Kebanyakan tuh tidak memasang maklumat, tidak memasang standar prosedur, tidak menginformasikan tentang kemungkinan adanya pengelolaan pengaduan, biaya juga tidak dicantumkan," ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana menambahkan, lembaganya juga melakukan survei di 22 Pemda lainnya diseluruh Indonesia. Dia menambahkan, temuan itu sejalan dengan banyaknya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI.
Berdasarkan laporan yang diterima hingga November 2013, tercatat 1.500an laporan merujuk ke pemda. Angka ini merupakan 43,2 persen dari jumlah total laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Jumlah ini sekaligus menempatkan pemda berada di posisi pertama instansi yang banyak dilaporkan masyarakat.
Editor: Doddy Rosadi
Ombudsman RI: Pelayanan Publik di DKI Jakarta Mengecewakan
KBR68H, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat 50 persen pelayanan publik di DKI Jakarta mengecewakan.

NUSANTARA
Minggu, 08 Des 2013 00:27 WIB


ombudsman RI, pelayanan publik, mengecewakan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai