KBR68H, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menilang 11 ribu lebih kendaraan yang melintas jalur Transjakarta selama November lalu.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Irfan Prawira mengatakan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 8665. Posisi kedua ditempati oleh kendaraan pribadi sebanyak 1608.
“Kita nilang selama satu bulan 11.927 kali, sepeda motor tetap menjadi idola, kecelakaan ya dia, pelanggaran paling banyak dia, korban paling banyak dia, yang kedua kendaraan pribadi, kendaraan umum, kendaraan barang," ujar Irfan saat dihubungi KBR68H
Bulan lalu Pemprov DKI menerapkan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta. Namun, meski sudah resmi diberlakukannya denda maksimal, masih banyak penerobos yang didenda di bawah denda maksimal, semisal Rp 200 – Rp 300 ribu.
Editor: Anto Sidharta
November, Hampir 12 Ribu Penerobos Jalur Transjakarta Ditilang
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menilang 11 ribu lebih kendaraan yang melintas jalur Transjakarta selama November lalu.

NUSANTARA
Jumat, 13 Des 2013 20:13 WIB


November, 12 Ribu, Transjakarta, Ditilang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai