KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan pelantikan Walikota Tangerang tidak bisa langsung dilakukan oleh wakil Gubernur Banten Rano Karno. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kewenangan Gubernur kepada Presiden untuk menunjuk siapa yang berhak melantik Wali Kota Tangerang terpilih. Pemerintah menjamin pemerintahan Banten akan efektif pasca penetapan Gubernur Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap.
“Seharusnya tadi kan ada pelantikan Bupati ya, tertunda. Apabila beliau menyatakan tidak akan melantik misalnya, tentu mandat itu akan diserahkan kepada presiden. Karena dalam UU no 32 kan beliau atas nama Presiden melantik bupati, kemudian presiden akan menunjuk apakah kepada wakil presiden, karena kewenangan yang beliau miliki itu adalah kewenangan yang bersifat atributif, tidak bisa dari gubernur mewakilkan kepada Wakil Gubernur,“ kata Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Rabu (18/12).
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mengambil alih pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Sachrudin. Ini dilakukan setelah jadwal pelantikan untuk kelima kalinya batal lantaran Gubernur Banten Ratu Atut sering berhalangan hadir. Ini kali kelima pelantikan batal lantaran dengan alasan Ratu Atut sakit pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Editor: Doddy Rosadi
Mendagri: Wagub Banten Tak Bisa Lantik Wali Kota Tangerang
KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan pelantikan Walikota Tangerang tidak bisa langsung dilakukan oleh wakil Gubernur Banten Rano Karno.

NUSANTARA
Rabu, 18 Des 2013 15:42 WIB


wagub banten, lantik wali kota tangerang, mendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai