Bagikan:

Mendagri: KPK Belum Ajukan Usul Penonaktifan Gubernur Atut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu surat usulan penonaktifan Gubernur Banten, Atut Chosiyah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

NUSANTARA

Selasa, 31 Des 2013 18:16 WIB

Author

Abu Pane

Mendagri: KPK Belum Ajukan Usul Penonaktifan Gubernur Atut

kpk, ratu atut, penahanan

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu surat usulan penonaktifan Gubernur Banten, Atut Chosiyah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Politisi Partai Golkar itu didesak mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga Senin (30/12) malam, belum ada surat usulan tersebut.


"Sampai tadi malam saya periksa belum ada surat usulan itu. Yang ada tadi malam surat KPK memberitahu penahanan Ibu Atut. (secara peraturan penonaktifan itu seperti apa?) Regulasi ya, kalau itu harus terdakwa. Untuk KPK kan KPK tidak punya SP3 ya. Karena itu saya tunggu dulu suratnya," ujar Gamawan di Bogor, Selasa (31/12).


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya akan segera mengirim surat usulan penonaktifan Gubernur Banten Atut Choisiyah. Menurutnya usulan penonaktifan itu adalah standar operasional pemeriksaan tersangka oleh KPK.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending