KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu surat usulan penonaktifan Gubernur Banten, Atut Chosiyah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Golkar itu didesak mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga Senin (30/12) malam, belum ada surat usulan tersebut.
"Sampai tadi malam saya periksa belum ada surat usulan itu. Yang ada tadi malam surat KPK memberitahu penahanan Ibu Atut. (secara peraturan penonaktifan itu seperti apa?) Regulasi ya, kalau itu harus terdakwa. Untuk KPK kan KPK tidak punya SP3 ya. Karena itu saya tunggu dulu suratnya," ujar Gamawan di Bogor, Selasa (31/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya akan segera mengirim surat usulan penonaktifan Gubernur Banten Atut Choisiyah. Menurutnya usulan penonaktifan itu adalah standar operasional pemeriksaan tersangka oleh KPK.
Editor: Antonius Eko