KBR68H, Malang - LSM Malang Corruption Watch (MCW) menerima 60an pengaduan pugutan liar di sektor pendidikan. Pungutan terjadi mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Divisi advokasi MCW, Hayik Ali Muntaha Mansur mengatakan, sejumlah perkara pungutan liar telah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat. Kata dia, pengaduan pungutan liar sering kali terjadi pada saat penerimaan siswa baru.
"Modusnya ada yang ijazah ditahan, ada yang SBPP. Padahal dilarang untuk sekolah negeri. Mereka mengganti nama seperti sodakoh, infak, tapi nominalnya ditetapkan. Padahal kalau sumbangan tak perlu ditetapkan nominalnya. Silahkan yang mampu bayar, yang tak mampu bayar ya tak bisa dipaksa," kata Hayik Ali Muntaha Mansur.
Lembaganya mendesak Dinas Pendidikan segera menghentikan segala pungutan yang memberatkan wali murid. Apalagi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus bidang pendidikan sebesar 20 persen. Pemerintah Kota Malang sendiri mengalokasikan anggaran ke sektor pendidikan sebesar Rp 160 miliar per tahun.
Editor: Damar Fery Ardiyan