KBR68H, Jayapura - Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dituding tidak berjalan dengan baik alias mandul.
Praktisi hukum, Habel Rumbiak menegaskan, Perpres yang diperuntukkan bagi pengusaha asli Papua, hingga saat ini tak pernah dijalankan oleh pemegang kebijakan.
“Perpres ini seharusnya dapat memberikan kontribusi secara teknis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama bagi pengusaha asli Papua. Dalam tiga tahun anggaran pada 2012, kemudian anggaran perubahan di 2012 dan pada anggaran 2013, tidak ada satu pengusaha asli Papua yang mendapatkan proyek lewat Perpres ini,” ujarnya di Jayapura, Selasa (17/12).
Ia juga khawatir pada tahun anggaran 2014, jika tidak ada peninjauan kembali tentang Perpres ini, maka ketidakberpihakan kepada pengusaha asli Papua akan terus terjadi. Menurut Habel Rumbiak, untuk menyikapi hal itu, para pengusaha asli Papua ataupun organisasi pengusaha Papua yang kini telah terbentuk seperti Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) dapat melakukan gugatan hukum. Misalnya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang terjadi saat ini, Perpres tersebut tidak memberikan manfaat kepada pengusaha asli Papua, tapi malahan menguntungkan pejabat pengelola anggaran negara. Saat ini Perpres tersebut lumpuh, karena setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red.), lembaga kementerian atau institusi lain yang mengelola anggaran negara maupun anggaran daerah untuk proyek APBN dan APBD tidak melakukan perpres ini. Niat baik dari pemegang anggaran tidak ada untuk keberpihakan kepada pengusaha Papua,” paparnya.
Perpres 84 tahun 2012 dibuat oleh Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B). Didalam Perpres tersebut jelas menyebutkan bahwa pengusaha asli Papua dapat ditunjuk langsung dalam proyek pengerjaan barang dan jasa untuk nilai Rp 500 juta di pesisir Papua dan Rp 1 miliar untuk di wilayah Pegunungan Papua. Namun dalam perjalanannya, Perpres ini tidak berjalan baik.
Salah satu Pengusaha Papua di bidang pertambangan, Merry Joweni menuturkan bahwa Perpres 84/2012 sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah daerah, agar dapat ditinjau ulang dalam pelaksanaannya.
“Perpres ini dibentuk dengan persetujuan presiden. Kepanjangan tangan presiden di daerah adalah gubernur dan bupati. Maka jika Perpres ini tidak dijalankan baik, maka kita kembalikan terlebih dahulu kepada kepala daerah, sehingga masing-masing kepala daerah dapat mengambil sangsi bagi pemegang kebijakan anggaran proyek, jika tidak ada keberpihakan kepada pengusaha asli Papua,” jelasnya di Jayapura. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Mandul, Perpres untuk Pengusaha Papua
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dituding tidak berjalan dengan baik alias mandul.

NUSANTARA
Rabu, 18 Des 2013 17:48 WIB


Perpres, pengusaha Papua, Barang dan jasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai