KBR68H, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN terkait penyegelan Masjid An Nasir di Sumedang. Sebelumnya PTUN Bandung mengabulkan sebagian gugatan jamaah Ahmadiyah selaku pemilik masjid tersebut.
Menurut Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan, vonis majelis hakim PTUN itu tetap tidak bisa memberikan akses Jemaah Ahmadiyah untuk beribadah, karena hanya segel luar berupa seng yang bisa dibuka.
"Surat perintah untuk ngeseng itu permohonan JAI dikabulkan jadi sengnya dibuka. Tapi surat perintah gembok permohonannya ditolak jadi tetap digembok gitu loh. Secara tetap untuk akses beribadah enggak ada," ujarnya di Pengadilan Negeri, jalan RE. Martadinata, Bandung (12/12).
Arip Yogiawan mengatakan, pengajuan banding akan dilayangkan sepekan mendatang kepada PTUN. Itu disebabkan sampai saat ini LBH Bandung belum menerima salinan putusan PTUN yang telah ditandatangani oleh majelis hakim.
Beberapa waktu lalu Masjid An Nasir, milik Jemaah Ahmadiyah Sumedang disegel oleh kelompok penentang karena dituding melanggar peraturan tiga menteri. Penyegelan ilegal itu direstui oleh pemerintah setempat dengan meminta Jemaah Ahmadiyah tidak melayangkan gugatan ke persidangan.
Editor: Antonius Eko