KBR68H, Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat 4 anggota KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoy menyebutkan anggota KPUD Mimika yang dipecat atas nama Karolus Tsunme, Irianty Usior, Engelbertus Kauti, dan Marselis Dou.
Mereka diberhentikan secara hormat karena dinilai oleh DKPP telah melanggar kode etik dalam melaksanakan tahapan pemilukada.
“Timika untuk pemberhentian kemarin diberhentikan empat komisioner secara hormat oleh DKPP. Nanti itu kami akan bicara secepat mungkin karena keputusan DKPP nomor 2 tentang sistem beracara DKPP, setelah tujuh hari putusan harus segera dieksekusi oleh KPU dan kami akan berupaya secepat mungkin,” ungkap Adam di Jayapura, (11/12).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoy menambahkan akan mengangkat anggota KPUD Mimika yang baru paling lambat pekan depan. Sudah ada 10 calon pengganti yang sudah diuji kelayakan dan kepatutan. Pergantian ini harus cepat dilakukan karena pelaksanaan putaran kedua Pilkada Mimika akan dilaksanakan akhir bulan ini. (Andi Iriani)
Editor: Anto Sidharta
Lagi, Anggota KPU di Papua Dipecat
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat 4 anggota KPU Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoy menyebutkan anggota KPUD Mimika yang dipecat atas nama Karolus Tsunme, Irianty Usior, Engelbertu

NUSANTARA
Rabu, 11 Des 2013 20:09 WIB


Anggota KPU Mimika, Dipecat, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai