KBR68H, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Asep Triana, kurir duit suap kasus pengurangan vonis korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung. Pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung itu dianggap bersalah ikut dalam penyuapan hakim. Menurut terpidana Asep Triana, dirinya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Asep beralasan bendahara DPKAD yang mencairkan duit suap tidak ditangkap dan dihukum.
"Saya kan hanya perintah dari atasan. Saya semuanya, segalanya berdasarkan perintah dari pimpinan. Dalam hal pemberian dan penerimaan, apa bedanya saya dengan Reza? Dia seorang PNS, dia bendahara. Semua koordinasi pimpinan ada padanya. Dia menyerahkan kepada saya, apa bedanya ? Ditangkap pun tidak, jadi tersangka pun tidak. Sementara sama-sama perintah dari pimpinan," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martadinata, Bandung, Senin (16/12).
Terpidana kasus suap pengurangan vonis Bansos Kota Bandung Asep Triana dijatuhi pula sanksi denda senilai Rp 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka harus diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Sebelumnya kurir duit suap vonis Bansos Kota Bandung Asep Triana, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU KPK. Tetapi dalam sidang vonis, majelis hakim memutuskan 3,5 tahun penjara.
Editor: Doddy Rosadi
Kurir Kasus Suap Dana Bansos di Kota Bandung Dihukum 3,5 Tahun Penjara
KBR68H, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada Asep Triana, kurir duit suap kasus pengurangan vonis korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.

NUSANTARA
Senin, 16 Des 2013 14:09 WIB


kurir, suap, dana bansos, bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai