KBR68H, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Jawa Timur, hingga saat ini belum menerima satupun rekening khusus dana kampanye dari 12 partai politik peserta pemilu. Anggota KPUD Banyuwangi, Irvan Hidayat mengatakan, penyerahan rekening Khusus kampanye itu sebagai syarat untuk menjadi peserta pemilu. Kata dia, batas waktu penyetoran rekening khusus dana kampanye periode pertama ini pada 27 Desember. Jika partai politik belum menyetor nomor rekening tersebut maka KPU berhak mendiskualifikasi partai tersebut.
“Untuk tahun 2013 partai politik diperiode pertama harus menyerahkan nomer rekening yang mana sesui dengan ada edaran di tanggal 27 Desember tahun 2013. Ya walaupun didalam Undang- Undang itu 14 hari sebelum pelaksanaan itu masih dibuka, tapi diperiode pertama itu harus ada semacam rekening yang harus diberikan kepada KPU untuk kemudian agar diaudit dari IAI,” kata Irvan Hidayat.
Irvan Hidayat menambahkan, keputusan diskualifikasi parpol ini sudah sesuai dengan peraturan. Bagi parpol dan calon anggota DPD yang tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Editor: Damar Fery Ardiyan