KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka suap perkara pilkada Lebak Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat sore (20/12). Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam, Atut lekas dibawa mobil tahanan KPK ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Gubernur Banten ini ditahan selama 20 hari. Menurut Johan, Atut diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena bersama-sama menyuap Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.
KPK juga menduga Ratu Atut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Perlu disampaikan sebelum penahanan ada pemeriksaan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata bisa dilakukan penahanan. Itu informasi yang perlu disampaikan, terkait proses penyidikan. Tentu KPK tidak berhenti masih terus dikembangkan," ujar Johan di Gedung KPK, Jumat (20/12).
Johan juga mengakui, KPK khawatir Atut akan menghilangkan barang bukti. Sebab itu, lembaga antirasuah ini lmemutuskan langsung menahan Atut. Selain itu, menurut, Johan, lembaganya tidak ingin Atut memengaruhi saksi yang berhubungan dengan kasusnya.
“Alasan untuk menahan seseorang itu adalah alasan subyektif dan obyektif dari penyidik yang diberi kewenangan oleh UU untuk menahan seseorang. Bahwa kemudian ada alasan lain bahwa berkas perkara di atas 50 persen, bisa saja itu alasan tambahan,” ujar Johan di Gedung KPK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Atut Chosiyah memprotes penahanan langsung kliennya. Kuasa Hukum Gubernur Banten, Firman Wijaya menilai, lembaga antirasuah itu telah melangkahi prosedur pemeriksaan dan penahanan tersangka korupsi.
Menurut Firman, kliennya belum diperiksa soal materi kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten tersebut. Penyidik hanya menanyakan identitas Atut dalam pemeriksaan perdana hari ini.
“Tidak ada hal yang substansial, belum menyentuh substansi kasus. Hanya ditanya soal identitas. (Kecewa, Pak ?) yah kita boleh bersikap kritis. Kenapa ada lompatan prosedur yang menurut kami secara hukum akan sulit,” ujar Firman Wijaya di Gedung KPK.
Dalam kasus suap perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, KPK telah menetapkan bekas Ketua Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana, serta Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Chaerun Nisa sebagai tersangka.
Desakan Pencopotan Atut
Pascapenahanan Atut, LSM Anti Korupsi di Banten meminta Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi segera mencopotnya dari jabatan Gubernur Banten.
Juru Bicara Mata Banten, Oman Abdurrahman beralasan, pemecatan itu diperlukan agar roda Pemerintahan Provinsi Banten tetap berjalan. Kata dia, aturan pencopotan tersebut sudah diatur Undang-Undang.
“Pertama kita sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh KPK. Yang ke dua, kita ingin bahwa setelah itu Mendagri memberhentikan sementara, agar supaya kemudian roda pemerintahan Provinsi Banten tetap berjalan. Ini sesuai dengan UU KPK pasal 12 huruf e,” tegas Oman kepada KBR68H, Jumat (20/12).
Oman Abdurrahman berharap, penahanan Atut menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kasus-kasus korupsi lain di Banten. Ia menilai, penahanan ini akan membuat para Whistle blower atau peniup peluit akan lebih berani untuk mengungkap kebobrokan di Banten.
Editor: Anto Sidharta
KPK Tahan Atut di Penjara Pondok Bambu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka suap perkara pilkada Lebak Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat sore (20/12. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam, Atut lekas dibawa mobil tahanan KPK ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

NUSANTARA
Jumat, 20 Des 2013 20:09 WIB


KPK, Gubernur Atut, Penjara Pondok Bambu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai