Bagikan:

KPK Resmi Tolak Pelantikan Hambit Bintih Jadi Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

NUSANTARA

Kamis, 26 Des 2013 21:05 WIB

Author

Bambang Hari

KPK Resmi Tolak Pelantikan Hambit Bintih Jadi Bupati

KPK, Hambit Bintih, Bupati

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Hambit mendekam di penjara karena tersangkut suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat resmi penolakan izin ini akan disampaikan KPK kepada DPRD Gunung Mas secepatnya.

"Kami mendapatkan dua surat terkait masalah itu. Yang pertama dari DPRD Gunung Mas. Isinya permohonan izin untuk melantik. Sedangkan surat kedua datang dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Terhadap permintaan melantik dari DPRD, Pimpinan KPK sudah memutuskan untuk tidak memberi izin," ujar Johan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/26).

Reaksi Pakar Hukum

Menyusul permintaan DPRD Gunung Mas untuk melantik Hambit, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah perlu segera direvisi. Pasalnya, UU tidak mengatur secara khusus solusi terhadap pengangkatan kepala daerah yang terseret masalah hukum.

Undang-Undang itu, kata dia, hanya mengatur soal aturan pemberhentian kepala daerah jika tersangkut hukum. Sementara di pasal pengangkatan, tidak dijelaskan kondisi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Menurut dia, ini bisa menjadi preseden buruk, seperti kasus Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas terpilih.

"Sejauh ini, berdasarkan wewenang UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, memang seorang bupati yang sudah terpilih harus dilantik. Tapi kan dalam kenyataannya, kadangkala ada keadaan hukum lain yang melingkupi sang bupati, yakni dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dia juga berada dalam tahanan. Nah sementara, UU tersebut tidak menyediakan jalan keluar terhadap situasi seperti itu," ujar Margarito ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Kamis (26/12).

Hambit Bintih saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Dia terlibat kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Hambit menyuap bekas Ketua MK, Akil Mochtar.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending