KBR68H, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum bekas Direktur RSUD Djoelham Binjai periode Februari-September 2010, Fuad El Murad 3 tahun penjara. Hakim menilai Fuad terbukti mengkorupsi dana Jamninan Pemeliharaan Kesehatan atau Jamkesmas sebesar Rp490 juta lebih.
Dana itu berasal dari anggaran Jamkesmas 2010 yang mencapai Rp 3 miliar lebih. Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik juga mendenda Fuad sejumlah Rp50 juta atau 1 bulan kurungan jika tidak mampu membayarnya.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar digantikan hukuman kurungan selama 1 bulan,"kata Jonner Manik, Senin (2/12).
Selain hukuman itu, dalam sidang putusan yang tidak dihadiri Fuad ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp490 juta lebih subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa menuntut Fuad selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp490 juta subsider dua bulan kurungan.
Editor: Suryawijayanti
Korupsi Jamkesmas, Bekas Direktur RSUD Binjai Divonis 3 Tahun
KBR68H, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum bekas Direktur RSUD Djoelham Binjai periode Februari-September 2010, Fuad El Murad 3 tahun penjara.

NUSANTARA
Selasa, 03 Des 2013 07:35 WIB


Korupsi, Jamkesmas, Bekas Direktur RSUD Binjai
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai