KBR68H, Medan - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, memutus bersalah seorang guru SMP Negeri 1 Lausa Nias Selatan karena korupsi.
Budi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 300 juta. Majelis Hakim, Lebanus Sinurat menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Lebanus, Rabu (11/12).
Selain hukuman penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 itu juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 138 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Guru Siwaris diduga mengorupsi dana BOS tahun 2010-2012. Dana BOS yang diselewengkan sebesar Rp 300 jutaan dari total dana BOS sebesar Rp 800 juta lebih.
Editor: Anto Sidharta
Korupsi Dana BOS, Kepsek di Medan Divonis Penjara
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, memutus bersalah seorang guru SMP Negeri 1 Lausa Nias Selatan karena korupsi.

NUSANTARA
Rabu, 11 Des 2013 20:21 WIB


Korupsi, Dana BOS, Kepsek, di Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai