Bagikan:

Kepatuhan SKPD di NTT Terhadap UU Pelayanan Publik Masih Rendah

KBR68H, NTT - Ombudsman menyatakan kepatuhan Satuan kerja perangkat Daerah atau SKPD di lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Undang-Undang Pelayanan publik masih rendah.

NUSANTARA

Minggu, 08 Des 2013 10:29 WIB

Author

Silver Sega

Kepatuhan SKPD di NTT Terhadap UU Pelayanan Publik Masih Rendah

Pelayanan Publik, SKPD, Ombudsman, NTT

KBR68H, NTT - Ombudsman menyatakan kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Undang-Undang Pelayanan publik masih rendah. Hal itu berdasar penelitian yang dilakukan Ombudsman NTT - NTB. Kepala Ombudsman perwakilan NTT - NTB Darius Beda Daton mengatakan, dari 12 SKPD lingkup pemerintah provinsi NTT yang diteliti, 9 SKPD dinilai paling rendah kepatuhannya dan 3 SKPD dinilai sedang kepatuhannya.

"Hasil penelitan terhadap 11 variabe ini kemudian akhir dari penelitian itu diklasifikasikan dalam 3 zona, zona merah, kuning dan hijau. Zona merah kepatuhan rendah, zona kuning kepatuhan sedang, dan zona hijau kepatuhannya tinggi. Dengan nilai 0 samapi 500, 501 sampai 800 dan 801 sampai 1000," ujarnya

Kepala Ombudsman perwakilan NTT - NTB Darius Beda Daton menambahkan, 9 SKPD yang bernilai rendah itu diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Perhubungan, dan Pekerjaan umum. Sedangkan 3 SKPD yang mendapat penilaian sedang adalah Dinas Pendapatan dan aset Daerah, Kantor Pelayanan perijinan Satu Pintu dan RSU Yohanes Kupang. Selain SKPD di lingkup pemerintah provinsi NTT, Ombudsman NTT - NTB juga meneliti 15 SKPD di lingkup pemerintah kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan hanya satu SKPD yang kepatuhannya tinggi yakni Badan pelayanan Perijinan Terpadu. Sementara Badan Kependudukan dan Catatan Sipil, PDAM dan RSUD Kota KUpang, kepatuhannya sedang. Sedangkan SKP 11 SKPD lainnya kepatuhannya rendah. Diantaranya, Dinas Perhubungan, PPO, Kesehatan, dan Dinas Nakertrans.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending