KBR68H, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang lembaga penyiaran di sana membuat program bermuatan politik jelang Pemilu 2014.
Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, pelarangan ini penting agar media tidak menyiarkan praktik kampanye parpol.
Kata dia, KPID banyak menerima aduan dari masyarakat terkait hal itu, baik yang dilakukan media lokal maupun media nasional. Hanya saja, KPID tidak bisa memberikan sanksi kepada media tersebut lantaran aturan penyiaran pemilu.
“Kalau media framing, pembingkaian oleh media terhadap salah satu tokoh tertentu atau salah satu parpol tertentu itu bahaya. Siapapun tidak bisa mendeteksi pembingkaian itu, KPI tidak bisa masuk. Bagaimana anda tahu bahwa owner TV itu sudah membangun kontrak dengan calon tertentu, tidak ada yang tahu. Yang bisa kita lihat setiap hari dilayar kaca dia muncul di berita, dia muncul di banyak tayangan” ujar Badrun di Mataram, Kamis (19/12).
Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, antara KPI dengan KPU sering berbeda pandangan soal definisi kampanye parpol di media penyiaran. Ia mencontohkan, penayangan Partai Golkar di televisi saat ini bisa diberikan sanksi karena tergolong kampanye, namun tidak bagi KPU. Begitu juga dengan kuis kebangsaan bos MNC Grup, Harry Tanoe. Sebab itu, KPI banyak mendapat protes lantaran membiarkan tayangan dari parpol atau capres tertentu.
Editor: Anto Sidharta
Kampanye Parpol di Televisi, KPID NTB: Banyak Aduan Warga
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang lembaga penyiaran di sana membuat program bermuatan politik jelang Pemilu 2014.

NUSANTARA
Kamis, 19 Des 2013 21:13 WIB


Kampanye Parpol, Televisi, KPID NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai